Analisa Kasus

Analisa Kasus Carding
Fraud adalah sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja (the Institute of Internal Auditor (“IIA”))
kasus fraud diatas harus segera diatasi, karena dalam kasus ini indonesia berada diposisi ke-2 didunia. bahkan untuk urusan online shopping (Wilayah Asia Tenggara) pun indonesia sudah di blacklist, berarti bukan cuma pengawasan dari pemerintahnya harus lebih ditingkatkan, tapi kesadaran dari masyarakat itu sendiri.

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan 
Di  era  globalisasi  ini  banyak  sekali  kejahatan  –  kejahatan  dalam  bidang teknologi  informasi  dan  komunikasi  salah  satunya  didunia  internet  yang  sangat maraknya  pembajakan  –  pembajakan  website  yang  tidak beretika  sehingga  dapat merugikan orang banyak.
Saran

Cybercrime  adalah  bentuk  kejahatan  yang  mestinya  kita  hindari  atau  kita berantas  keberadaannya  dalam  hal  pembajakan,  karena kasus  cybercrime  sangat merugikan bagi orang banyak hendaknya harus  cepat dihilangkan tindak tanduknya yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum.

Contoh-contoh Kasusnya

1. CARDING


Penyalahgunaan kartu kredit termasuk kejahatan yang sangat sulit ditanggulangi, karena hukum di Indonesia belum ada yang khusus mengatur hukuman terhadap kejahatan ini. Tak lain dan tak bukan dari kita lah yang harus dituntut untuk lebih waspada dan selektif dalam melakukan transaksi yang sifatnya online, karena kita tidak bisa menjamin bahwa suatu sistem yang dibuat oleh suatu perusahaan terkenal adalah aman, bisa saja ada factor x yang bisa membuka celah keamanan itu, misalnya orang dalam.

Cyber Law




Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang, perorangan, atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.

Cyber Crime


Definisi Cybercrime
Kejahatan dunia maya atau  cybercrime (dalam bahasa Inggris) adalah istilah yang mengacu pada kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi dan lain-lain.


Kelompok EPTIK BSI Tasikmalaya 2015

Aditya Dhiwantara | 12135692


 
Dini Ridwan | 12134052


Fikri Haikal | 12131987



Gugum Gumilar | 12132813


Sandiansah | 12132594