Analisa Kasus Carding
Fraud adalah sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja (the Institute of Internal Auditor (“IIA”))
kasus fraud diatas harus segera diatasi, karena dalam kasus ini indonesia berada diposisi ke-2 didunia. bahkan untuk urusan online shopping (Wilayah Asia Tenggara) pun indonesia sudah di blacklist, berarti bukan cuma pengawasan dari pemerintahnya harus lebih ditingkatkan, tapi kesadaran dari masyarakat itu sendiri.
Contohnya untuk kartu kreditnya dimakan oleh mesin atm, hilang, ataupun dicuri, biasanya nasabah tersebut malas utk melaporkan ke bank yang bersangkutan padahal ini sangat penting karena untk memblokir sementara kartu kreditnya. Dari kasus tersebut juga Kepala Biro Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo sudah mensosialisasikan agar nasabah
berhati-hati. Intinya untuk mengurangi kasus tersebut perlu kesadaran dan dukungan dari berbagai pihak.
Analisa Kasus SMS Premium
Analisa Kasus Video Asusila
Analisa Kasus Deface Situs Pemerintah
Fraud adalah sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja (the Institute of Internal Auditor (“IIA”))
kasus fraud diatas harus segera diatasi, karena dalam kasus ini indonesia berada diposisi ke-2 didunia. bahkan untuk urusan online shopping (Wilayah Asia Tenggara) pun indonesia sudah di blacklist, berarti bukan cuma pengawasan dari pemerintahnya harus lebih ditingkatkan, tapi kesadaran dari masyarakat itu sendiri.
Contohnya untuk kartu kreditnya dimakan oleh mesin atm, hilang, ataupun dicuri, biasanya nasabah tersebut malas utk melaporkan ke bank yang bersangkutan padahal ini sangat penting karena untk memblokir sementara kartu kreditnya. Dari kasus tersebut juga Kepala Biro Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo sudah mensosialisasikan agar nasabah
berhati-hati. Intinya untuk mengurangi kasus tersebut perlu kesadaran dan dukungan dari berbagai pihak.
Analisa Kasus SMS Premium
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2011, yang kerugiannya
ditaksir sampai 4 miliar. SMS
Premium merupakan sebuah layanan ponsel yang memungkinkan kita
untuk mendapatkan informasi terbaru tentang berita olahraga, dunia hiburan,
dsb. SMS Premium menggunakan 4 digit angka ke nomor tujuan. Motifnya
yaitu dengan mengirimkan sms yang berisi kesempatan untuk mendapatkan voucher
belanja sebesar Rp. 3jt. Adapaun cara agar kita terhindar dari sms penipuan ini
adalah dengan cara kita mengabaikan sms tersebut dan jangan pernah membalansya.
Karena dengan membalas sms tersebut maka
kita dianggap telah registrasi dan menyetujui syarat dan ketentuan yang
sebenarnya tidak dijelaskan secara langung dalam sms tersebut, namun ketika
kita tidak membalas sms premium tersebut pulsa kita tetap tersedot maka
sebaiknya kita melaporkan hal tersebut kepada operator. Dalam hal ini juga
pemerintah bisa meminta bantuan kepada BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia) untuk melakukan audit.
Analisa Kasus Video Asusila
Maraknya kasus video porno Ariel “Peterpan” dengan
Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet. Sejak Juni 2010
Kasus ini benar - benar meledak hingga menjadi trending topic di twitter .Nama
Ariel Peterpan diplesetkan oleh sebagian netter menjadi Ariel Peterporn (Porn =
Porno). Dikarenakan kasus ini benar-benar membahayakan keselamatan negara
(generasi muda) maka hakim dengan berani mengambil terobosan keputusan. Hukum
dibuat untuk menciptakan keteraturan berdasarkan hukum pidana (tertulis) dan
hukum tidak tertulis (norma-sosial).
Terdakwa Ariel Peterpan dengan sengaja menyebarkan video porno yang
dibuatnya sendiri dengan menunjukkan kepada rekan-rekannya. Terdakwa Ariel
Peterpan memberi peluang pada Reza (Redjoy) editor musiknya untuk menyalin isi
hardisk file video porno. Selanjutnya Redjoy memberikan video porno Ariel
Peterpan pada Anggit. Sehingga dapat disimpulkan ada kesengajaan penyebaran
video porno yang dibuatnya sendiri.
Terdakwa Ariel Peterpan tidak mengakui bahwa video porno itu diperankan
oleh dirinya. Terdakwa Ariel Peterpan mengakui kalau hardisk yang disalin oleh
Redjoy adalah miliknya. Ada kesengajaan dari Terdakwa Ariel Peterpan
mendistribusikan video porno yang direkamnya sendiri dengan menunjukkan pada
Redjoy.
Hukuman untuk Terdakwa Ariel Peterpan adalah 3.5 tahun penjara plus
denda 250 juta rupiah. Pengadilan banding hingga Mahkamah Agung tetap pada
pendiriannya 3.5 tahun plus denda 250 juta.
- Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa
hak, tidak sah, atau memanipulasi :
Analisa Kasus Judi Online
- akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
- akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
- akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
“(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.”
3. Pasal
32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang
berbunyi :
”(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
Analisa Kasus Judi Online
Keberadaan
alat bukti sangat penting terutama untuk menunjukan adanya peristiwa hukum yang
terjadi. Dari alat bukti yang sah, seorang hakim dapat memperoleh keyakinan
bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi.
Suatu
alat bukti sangat penting bagi hakim pidana dalam meyakinkan dirinya membuat
putusan perkara. alat bukti ini harus sah sebagaimana di sebut dalam
undang-undang (KUHP) atau undang-undang lain. UU ITE melalui pasal 5 ayat 1 dan
2 ternyata memberikan 3 buah alat bukti baru yaitu : informasi elektronik,
dokumen elektronik dan hasil cetak dari keduanya. Email dan bukti transfer
termasuk sebagai alat bukti yang diakui dalam UU ITE, yakni sebagai salah satu
bentuk dari dokumen elektronik.
Pada
dasarnya pembuktian dalam ranah pidana merupakan usaha untuk mencari kebenaran
materil tentang :
1. Telah
terjadinya tindak pidana
2. Bahwa
tersangka yang kemudian menjadi terdakwa adalah pelakunya.
Kedua hal ini dibuktikan dengan
keyakinan hakim melalui satu proses peradilan pidana. Jika ada seseorang disangka
atau didakwa telah melakukan perjudian dalam ruangan cyber maka APH harus
membuktikan bahwa orang tersebut telah memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam
pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Untuk
aspek pembuktian menurut pasal 5 UU ITE mengatur bahwa informasi atau dokumen
elektronik atau hasil cetaknya yaitu hasil cetak dari informasi dan dokumen
elektronik, hal tersebut dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah.
0 komentar :
Posting Komentar