1. CARDING
Penyalahgunaan kartu kredit termasuk kejahatan yang sangat sulit ditanggulangi, karena hukum di Indonesia belum ada yang khusus mengatur hukuman terhadap kejahatan ini. Tak lain dan tak bukan dari kita lah yang harus dituntut untuk lebih waspada dan selektif dalam melakukan transaksi yang sifatnya online, karena kita tidak bisa menjamin bahwa suatu sistem yang dibuat oleh suatu perusahaan terkenal adalah aman, bisa saja ada factor x yang bisa membuka celah keamanan itu, misalnya orang dalam.
Beberapa contoh ilustrasi dan kasus carding/fraud :
Nilai kerugian fraud kartu kredit mencapai Rp 16, 72 miliar
Berdasarkan
data Bank Indonesia (BI) terbaru per April 2010, nilai kerugian kartu
atas fraud kartu kredit mencapai Rp 16,72 miliar. Kepala Biro Sistem
Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo
menerangkan bahwa total nilai kerugian tersebut terdiri dari enam
kasus fraud kartu kredit, yaitu pemalsuan kartu, kartu hilang atau
dicuri, kartu tidak diterima, card not present (CNP), fraud aplikasi,
dan kasus fraud lain-lain. “Terkait fraud ini, BI telah melakukan
sosialisasi mengenai mitigasi fraud dan selalu menekankan agar nasabah
berhati-hati,” katanya.
Sejak
Januari hingga April 2010, total kasus fraud tercatat sebanyak 2.829
kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp 16,72 miliar.
Adapun untuk volume transaksi kartu kredit mencapai 62,9 juta transaksi
dengan nilai Rp 49,85 triliun. Untuk jumlah kartu beredar sendiri
tercatat sebanyak 12,61 juta kartu.
Manajer
Umum Kartu Kredit PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Muhammad Helmi
mengatakan bahwa khusus bulan April 2010, jumlah kasus fraud kartu
kredit mencapai 701 kasus. Perinciannya, sebanyak 255 kasus kartu palsu,
31 kasus kartu hilang atau dicuri, 21 kasus kartu tidak diterima, 117
kasus Card Not Present (CNP), dan 277 kasus fraud aplikasi. Jumlah kasus
tersebut bertambah dibandingkan kasus akhir Maret 2010 yang hanya 221
kasus. Meskipun jumlah kasus naik, nilai kerugian tercatat mengalami
penurunan. Per April 2010, nilai kerugian sebesar Rp 3,04 miliar atau
turun 45,32% dibandingkan akhir Maret 2010 yang mencapai Rp 5,56 miliar.
Saat ini, fraud kartu kredit yang berkaitan dengan teknologi sudah
mulai berkurang. “Modusnya kebanyakan berupa penipuan konvensional atau
fraud aplikasi,” katanya.[fjsr]
Bukan
saja termasuk dalam negara yang terkorup di dunia, Indonesia terkenal
pula sebagai negara ‘carder’ (menduduki urutan 2 setelah Ukraina
(ClearCommerce)). Carder adalah penjahat di internet yang membeli barang
di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang
lain. Dibanding dengan negara – negara maju atau negara – negara di asia
bahkan di wilayah negara di Asia Tenggara saja sekalipun Indonesia
tergolong negara yang jumlah pengguna internetnya masih rendah(8%),
namun memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian
kartu kredit (carding). Di kalangan pengguna internet dunia, pengguna
internet Indonesia masuk dalam ”blacklist” di sejumlah online shopping
ternama, seperti ebay.com dan amazon.com. Tak jarang kartu kredit asal
Indonesia diawasi bahkan diblokir.
Kartu
kredit umumnya digunakan untuk pemesanan online penerbangan dan tiket
kereta api dan untuk transaksi e-commerce lain. Meskipun sebagian besar
situs e-commerce telah menerapkan langkah-langkah keamanan yang kuat
(seperti sebagai SSL, server web aman dll), kasus penipuan kartu kredit
terus saja meningkat.
Skenario
Korban
informasi kartu kredit yang dicuri dan disalahgunakan untuk membuat
pembelian online (e.g. maskapai tiket, perangkat lunak, berlangganan
porno website dll).
Modus operand
Skenario 1:
Para
tersangka akan menginstal keyloggers di komputer publik (seperti cyber
kafe, airport lounges dll) atau komputer korban. Korban yang tidak
menyadari bahwa komputer yang sedang dia gunakan telah terinfeksi ini,
akan menggunakan komputer untuk melakukan transaksi online. Kemudian
Informasi kartu kredit korban akan di e-mail ke tersangka.
Skenario 2:
Bensin
pompa pembantu, pekerja di gerai ritel, hotel, dll pelayan mencatat
informasi kartu kredit yang digunakan untuk membuat pembayaran pada
Pendirian ini. Informasi dijual kepada geng kriminal yang
menyalahgunakan untuk online penipuan.
Sesungguhnya,
sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat
dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses
negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya,
tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah
(spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding,
phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya.
Sumber
Jakarta - Serangan terhadap domain pribadi Presiden SBY oleh seorang hacker muda yang ditangkap dengan tuduhan melakukan defacing (penggantian halaman muka situs) terhadap domain www.presidensby.info sejatinya bisa dibilang cuma sebuah aksi tanpa perencanaan yang hanya bertujuan mencari eksistensi jati diri di dunia cyber.
Hal ini terlihat dari pengakuan pelaku yang diberitakan oleh berbagai media. Akan tetapi di sisi lain, kasus ini membuka mata banyak pihak untuk melihat lebih lanjut tentang keberadaan situs yang diduga dengan mudah di-deface oleh sang pelaku.
Sisi pandang yang perlu dicermati dari kasus ini adalah, apakah situs www.presidensby.info tersebut adalah situs resmi dan bisa dikategorikan sebagai situs pemerintah yang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri.
Ini bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah pada BAB II Pasal 2 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Nama domain go.id untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya dapat didaftarkan dan atau dimiliki oleh lembaga pemerintahan pusat dan daerah.
Pasal 3
Sumber
2. Penyedotan Pulsa (Sms Premium)
JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa peneliti tindak pidana umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pertemuan dengan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk membahas kasus dugaan pencurian pulsa. Hal ini disebabkan, penyidik Polri belum menunjukkan data-data langganan pengguna konten bermasalah untuk membuktikan unsur kerugian yang mencapai Rp 4 miliar itu.
Jaksa
Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan mengatakan, ekspose perkara
rencananya dilakukan pada 26 November 2012. "Saya akan panggil
penyidiknya. Kami akan ekspose tanggal 26 November," kata Mahfud yang
ditemui di sela-sela acara rapat kerja Kejagung di Cianjur, Bogor,
Selasa (20/11/2012).
Kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan dari masyarakat lantaran pulsa mereka tersedot setelah melakukan registrasi pada content provider. Jaksa peneliti sebelumnya telah memberi petunjuk agar penyidik kepolisian mencari data-data langganan pengguna konten yang bermasalah. Hal itu untuk membuktikan unsur kerugian yang diduga mencapai Rp 4 miliar.
Polri juga mengaku sudah mengerahkan tenaga ahli di bidang teknologi informasi untuk membantu mengungkap kasus yang sudah bergulir sejak tahun lalu ini. Hingga saat ini kepolisian belum bisa menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan yang dilakukan para tersangka.
"Ini kan soal teknik. Ya, nyatanya sampai sekarang belum bisa penuhi. Makanya nanti akan saya panggil," terang Mahfud. Ia berharap, dengan adanya ekspose, ada kemajuan terhadap penanganan kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wakil Presiden Digital Music Content Management PT Telkomsel berinisial KP. Ia diduga sebagai orang yang meneken surat perjanjian kerja sama antara Telkomsel dan penyedia konten premium bagi pelanggan.
Penyidik juga menetapkan pihak penyedia jasa layanan konten yang menjadi rekanan Telkomsel, yakni Direktur Utama PT Colibri Network berinisial NHB, dan Direktur Utama PT Media Play berinisial WMH. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Transaksi Elektronik, dan UU Telekomunikasi; serta Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Sumber
Maraknya
kasus video porno Ariel “Peterpan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet. Sejak Juni 2010 Kasus ini benar - benar meledak
hingga menjadi trending topic di twitter .Nama Ariel Peterpan diplesetkan oleh
sebagian netter menjadi Ariel Peterporn (Porn = Porno). Dikarenakan kasus ini
benar-benar membahayakan keselamatan negara (generasi muda) maka hakim dengan
berani mengambil terobosan keputusan. Hukum dibuat untuk menciptakan
keteraturan berdasarkan hukum pidana (tertulis) dan hukum tidak tertulis
(norma-sosial).
Kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan dari masyarakat lantaran pulsa mereka tersedot setelah melakukan registrasi pada content provider. Jaksa peneliti sebelumnya telah memberi petunjuk agar penyidik kepolisian mencari data-data langganan pengguna konten yang bermasalah. Hal itu untuk membuktikan unsur kerugian yang diduga mencapai Rp 4 miliar.
Polri juga mengaku sudah mengerahkan tenaga ahli di bidang teknologi informasi untuk membantu mengungkap kasus yang sudah bergulir sejak tahun lalu ini. Hingga saat ini kepolisian belum bisa menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan yang dilakukan para tersangka.
"Ini kan soal teknik. Ya, nyatanya sampai sekarang belum bisa penuhi. Makanya nanti akan saya panggil," terang Mahfud. Ia berharap, dengan adanya ekspose, ada kemajuan terhadap penanganan kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wakil Presiden Digital Music Content Management PT Telkomsel berinisial KP. Ia diduga sebagai orang yang meneken surat perjanjian kerja sama antara Telkomsel dan penyedia konten premium bagi pelanggan.
Penyidik juga menetapkan pihak penyedia jasa layanan konten yang menjadi rekanan Telkomsel, yakni Direktur Utama PT Colibri Network berinisial NHB, dan Direktur Utama PT Media Play berinisial WMH. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Transaksi Elektronik, dan UU Telekomunikasi; serta Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Sumber
3. Kasus Penyebaran Video Asusila
Terdakwa Ariel Peterpan dengan sengaja menyebarkan video
porno yang dibuatnya sendiri dengan menunjukkan kepada rekan-rekannya. Terdakwa
Ariel Peterpan memberi peluang pada Reza (Redjoy) editor musiknya untuk
menyalin isi hardisk file video porno. Selanjutnya Redjoy memberikan video
porno Ariel Peterpan pada Anggit. Sehingga dapat disimpulkan ada kesengajaan
penyebaran video porno yang dibuatnya sendiri.
Terdakwa Ariel Peterpan tidak mengakui bahwa video porno
itu diperankan oleh dirinya. Terdakwa Ariel Peterpan mengakui kalau hardisk
yang disalin oleh Redjoy adalah miliknya. Ada kesengajaan dari Terdakwa Ariel
Peterpan mendistribusikan video porno yang direkamnya sendiri dengan
menunjukkan pada Redjoy.
Hukuman untuk Terdakwa Ariel Peterpan adalah 3.5 tahun
penjara plus denda 250 juta rupiah. Pengadilan banding hingga Mahkamah Agung
tetap pada pendiriannya 3.5 tahun plus denda 250 juta.
Cyber
pornography barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi
melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak
diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal
istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk
perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. 4. Kasus Deface Website Pemerintah
Jakarta - Serangan terhadap domain pribadi Presiden SBY oleh seorang hacker muda yang ditangkap dengan tuduhan melakukan defacing (penggantian halaman muka situs) terhadap domain www.presidensby.info sejatinya bisa dibilang cuma sebuah aksi tanpa perencanaan yang hanya bertujuan mencari eksistensi jati diri di dunia cyber.
Hal ini terlihat dari pengakuan pelaku yang diberitakan oleh berbagai media. Akan tetapi di sisi lain, kasus ini membuka mata banyak pihak untuk melihat lebih lanjut tentang keberadaan situs yang diduga dengan mudah di-deface oleh sang pelaku.
Sisi pandang yang perlu dicermati dari kasus ini adalah, apakah situs www.presidensby.info tersebut adalah situs resmi dan bisa dikategorikan sebagai situs pemerintah yang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri.
Ini bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah pada BAB II Pasal 2 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Nama domain go.id untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya dapat didaftarkan dan atau dimiliki oleh lembaga pemerintahan pusat dan daerah.
Pasal 3
- Nama domain go.id hanya digunakan untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan daerah.
- Lembaga pemerintahan pusat dan daerah yang menggunakan nama domain go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik nama domain go.id yang bersangkutan.
Kembali pada kasus aksi deface yang dilakukan oleh pemuda
berinisial 'W' asal jember ini yang dalam dugaan saya memanfaatkan celah
pada pengelolaan domain yang dimiliki oleh www.presidensby.info, yang informasinya bisa diambil dari berbagai situs whois domain di internet dan didapati bahwa domain tersebut dikelola oleh pihak ketiga di luar dari pengelola situs tersebut.
Bahasa teknis DNS Poisoning yang biasa digunakan dalam tehnik ini, sejatinya sudah bukan barang baru. Tetapi kembali lagi bahwa celah keamanan pada sistem ini di-handle oleh pihak pengelola domain yang 'disewa' oleh pembuat situs.
Pihak Kepolisian yang cepat dalam bergerak juga di sisi lain wajib mendapat penghargaan dengan segala SDM yang sudah mampu melakukan tracking dengan cepat.
Tetapi tetap perlu dikritisi untuk lebih jeli melihat karakter dunia cyber yang tentunya mempunyai karakter khusus. Karena mereka pastinya tidak bisa menyatakan arogansi dalam kasus ini karena implikasinya akan membangkitkan keusilan lain yang dapat berakibat fatal bagi berbagai pihak yang dirugikan.
Jika melihat pernyataan dari berbagai pihak baik dari konsultan IT hingga para pakar yang mengatakan bahwa situs tersebut tidak di-deface ataupun di-hack, tentunya para pihak yang berwajib harus bisa secara jelas membuktikan bahwa memang situs tersebut memang mempunyai log atau bukti yang jelas, bahwa niat pelaku memang ingin melakukan hacking terhadap situs tersebut atau sekedar aksi 'force brute' untuk sistem di third party sebagaimana disebutkan di atas.
Di sisi lain, para politikus di DPR dan pemerintah juga harus konsisten menjalankan aturan yang telah dibuat tanpa pengecualian terutama dalam penggunaan domain secara resmi. Dan tentu, Kementerian terkait seperti Kominfo harus lebih aware terhadap hal ini dan tidak sekedar menjadi 'pemadam kebakaran' semata.
Sumber
Merdeka.com - HSN (39) dibekuk Kepolisian Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia merupakan tersangka agen taruhan bola pada salah satu situs judi online www.ibcbet.com. Omzet menjadi agen diraup HSN dalam sebulannya mencapai Rp 10 juta.
Tapi petualangan HSN sebagai agen judi bola berakhir setelah polisi menggerebek pada akhir Maret 2015 lalu di Permata Raya, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Kita tangkap tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka itu agen judi online yang bisa meraup hingga Rp 10 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada wartawan, Jumat (3/4).
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni menjaring pejudi lainnya lewat telepon genggam. Setelah terkumpul hingga 10 member lewat SMS, barulah dia menghubungkan pada tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar buruan polisi.
"Modus tersangka menerima pasangan taruhan 10 member melalui SMS. Setelah itu tersangka meneruskan pasangan taruhannya," jelasnya.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19 juta, komputer, sejumlah handphone, modem, Kartu ATM, dan beberapa lembar kertas taruhan judi bola, serta kalkulator.
HSN diganjar Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, yang ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara.
Sumber
Bahasa teknis DNS Poisoning yang biasa digunakan dalam tehnik ini, sejatinya sudah bukan barang baru. Tetapi kembali lagi bahwa celah keamanan pada sistem ini di-handle oleh pihak pengelola domain yang 'disewa' oleh pembuat situs.
Pihak Kepolisian yang cepat dalam bergerak juga di sisi lain wajib mendapat penghargaan dengan segala SDM yang sudah mampu melakukan tracking dengan cepat.
Tetapi tetap perlu dikritisi untuk lebih jeli melihat karakter dunia cyber yang tentunya mempunyai karakter khusus. Karena mereka pastinya tidak bisa menyatakan arogansi dalam kasus ini karena implikasinya akan membangkitkan keusilan lain yang dapat berakibat fatal bagi berbagai pihak yang dirugikan.
Jika melihat pernyataan dari berbagai pihak baik dari konsultan IT hingga para pakar yang mengatakan bahwa situs tersebut tidak di-deface ataupun di-hack, tentunya para pihak yang berwajib harus bisa secara jelas membuktikan bahwa memang situs tersebut memang mempunyai log atau bukti yang jelas, bahwa niat pelaku memang ingin melakukan hacking terhadap situs tersebut atau sekedar aksi 'force brute' untuk sistem di third party sebagaimana disebutkan di atas.
Di sisi lain, para politikus di DPR dan pemerintah juga harus konsisten menjalankan aturan yang telah dibuat tanpa pengecualian terutama dalam penggunaan domain secara resmi. Dan tentu, Kementerian terkait seperti Kominfo harus lebih aware terhadap hal ini dan tidak sekedar menjadi 'pemadam kebakaran' semata.
Sumber
5. Kasus Judi Online
Merdeka.com - HSN (39) dibekuk Kepolisian Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia merupakan tersangka agen taruhan bola pada salah satu situs judi online www.ibcbet.com. Omzet menjadi agen diraup HSN dalam sebulannya mencapai Rp 10 juta.
Tapi petualangan HSN sebagai agen judi bola berakhir setelah polisi menggerebek pada akhir Maret 2015 lalu di Permata Raya, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Kita tangkap tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka itu agen judi online yang bisa meraup hingga Rp 10 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada wartawan, Jumat (3/4).
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni menjaring pejudi lainnya lewat telepon genggam. Setelah terkumpul hingga 10 member lewat SMS, barulah dia menghubungkan pada tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar buruan polisi.
"Modus tersangka menerima pasangan taruhan 10 member melalui SMS. Setelah itu tersangka meneruskan pasangan taruhannya," jelasnya.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19 juta, komputer, sejumlah handphone, modem, Kartu ATM, dan beberapa lembar kertas taruhan judi bola, serta kalkulator.
HSN diganjar Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, yang ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara.
Sumber




0 komentar :
Posting Komentar